Lombok Barat NTB - Seorang Tersangka yang diduga terlibat pencurian Hewan ternak pada Agustus tahun 2020 yang sempat melarikan diri ke luar pulau lombok saat dirinya ditetapkan sebagai DPO, kini berhasil di amankan Tim Puma Polda NTB bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Gunungsari.
"DPO yang berinisial DS, diamankan Senin 27/12/2021 di wilayah Lombok Barat setelah kabur Setahun lebih, " ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha SH saat di komfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan tersebut, (28/12) di Polsek Gunungsari.
Agus Menjelaskan bahwa DS ini diduga terlibat dalam pencurian ternak tahun lalu bersama dua rekannya yang saat ini telah ditangkap dan bahkan telah divonis Hakim dengan hukuman masing-masing 3 dan 4 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan kedua rekannya yang telah menjalani proses penyidikan sdr. DS sebagai sopir dari kendaraan yang mengangkut hewan ternak tersebut, " papar Agus.
Sedangkan lokasi hewan ternak yang di curi pada Bulan Agustus tahun lalu tersebut adalah di wilayah Dusun Montong Pace, Desa Jati Sela, kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat.
Perlu disampaikan, kata Agus, bahwa DS ini sempat kabur keluar NTB, namun akibat bencana banjir yang melanda beberapa waktu la akhirnya pulang ke Lombok dengan tujuan melihat keluarganya di wilayah Lombok Barat yang terdampak dari banjir tersebut, dan pada saat itulah tim Puma Polda NTB bersama Tim Opsnal Polsek Gunungsari Berhasil mengamankan tersangka DS.
"Saat ini DS masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya, disamping itu penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti dari keterlibatannya dalam pencarian Hewan ternak bersama kedua rekannya yang telah di vonis Hakim, " pungkasnya.
Untuk pasal pelanggaran dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun penjara."Tutup Kapolsek".(Adbravo)